Hewan merupakan salah satu makhluk hidup yang hidup berdampingan dengan kita. Hewan juga merupakan komponen penting dalam hidupa sebagian besar manusia karena hewan juga merupakan sumber nutrisi bagi manusia. Hewan juga dapat dijadikan sebagai teman dan sahabat manusia dengan memelihara mereka dengan baik dan penuh kasih sayang.
Sayangnya, masih banyak pihak tidak bertanggung jawab yang memperlakukan hewan dengan tidak semestinya dan dengan sewenang-wenang. Di Indonesia sendiri, masih banyak pihak yang melakukan perburuan dan perdagangan satwa-satwa liar secara berlebihan. Salah satu satwa liar yang terancam punah karena diperdagangkan adalah binuturong.
Meskipun sudah banyak undang-undang yang mengatur mengenai perburuan dan perdangan satwa liar dan langka, masih banyak oknum yang digelapkan oleh keuntungan semata. Tetapi, banyak masyarakat yang tidak tinggal diam akan hal ini dan memilih untuk bersuara mewakili para hewan yang terancam punah. Salah satunya adalah sebuah komunitas konservasi satwa liar yang satu ini.
Peran Penting Lembaga konservasi
Satwa liar merupakan salah satu makhluk hidup yang harus dijaga kelestariannya. Satwa liar yang terancam kepunahannya atau memiliki status critically endangered (kritis) di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Penyebab kepunahan satwa liar terdiri atas faktor bencana alam dan faktor manusia. Namun, pada kenyataaannya faktor manusialah yang lebih banyak menyebabkan punahnya satwa liar di Indonesia.
Maraknya perburuan ilegal, perdagangan ilegal, pembukaan lahan, kebakaran hutan, serta eksploitasi satwa yang memiliki nilai ekonomis tinggi secara besar-besaran di Indonesia merupakan penyebab dari kepunahan satwa liar. Bahkan beberapa masyarakat yang tinggal di dekat hutan menjadikan aktivitas berburu satwa sebagai mata pencaharian utamanya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya dan kerjasama dari pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelesatarian satwa liar di Indonesia.
Protection Forest & Fauna atau PROFAUNA merupakan lembaga independen non profit yang bergerak dalam perlindungan terhadap hutan dan satwa liar. Organisasi yang berdiri pada tahun 1994 ini, memiliki prinsip bahwa setiap jenis satwa liar memiliki nilai bagi kelestarian alam yang membuatnya harus dibiarkan hidup bebas di alam.
PROFAUNA yang berbasis di Malang, Jawa Timur ini juga berdiri karena latar belakang Indonesia yang memiliki ratusan bahkan ribuan satwa liar. Walaupun begitu, Indonesia juga merupakan negara yang memiliki banyak satwa liar yang terancam punah, yang salah satunya disebabkan oleh perburuan ilegal dan eksploitasi hutan.
PROFAUNA pun hadir untuk bisa membantu para satwa liar dalam mendapatkan hidup yang bebas di hutan yang asri yaitu empat di mana mereka seharusnya berada. Oleh karena itu, PROFAUNA juga berusaha untuk mencegah eksploitasi hutan yang menjadi habitat para satwa liar.
Lembaga konservasi untuk kepentingan umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum. Lembaga yang termasuk ke dalam lembaga kepentingan umum adalah kebun binatang, taman safari, taman satwa, taman satwa khusus, museum zooogi kebun botani, dan herbarium.
Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya difokuskan pada fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa. Bentuk lembaga yang termasuk ke dalam lembaga konservasi khusus yaitu PPS (Pusat Penyelamatan Satwa), PRS (Pusat Rehabilitasi Satwa), PLSK (Pusat Latihan Satwa Khusus).
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraan satwa serta mutu pengelolaannya adalah dengan melakukan penilaian lembaga konservasi (akreditasi). Akreditasi ini hanya baru dilakukan untuk LK umum. Akreditasi ini didasarkan pada standar kesejahteraan satwa (animal welfare/ five of freedom), yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan lingkungan, bebas dari rasa sakit dan luka penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas dari mengekspresikan perilaku alami.
Jadi, dari sekarang mulailah peduli terhadap satwa-satwa yang berada di sekitar kita karena pada hakikatnya semua makhluk ciptaan tuhan memiliki manfaat dan kegunaan tertentu yang tidak kita ketahui. Kita juga bisa ikut andil dalam peningkatan mutu lembaga konservasi di Indonesia dengan menyebarkan pengetahuan mengenai lembaga konservasi satwa liar ini kepada keluarga, teman-teman kita, dan seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai ada lagi satwa yang menderita kelaparan, keterlantaran, dan kematian.